Angkut Kayu Tanpa Izin Patroli Polhut Amankan Pengusaha 

Angkut Kayu Tanpa Izin Patroli Polhut Amankan Pengusaha

Foto: Tarmuji (baju putih) saat ditemui petugas

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Pengusaha Asal Surabaya Mengangkut Kayu Tanpa SKSHH Diamankan Patroli Polhut, Minggu (22/4).

Bermula ketika petugas memergoki mobil pick-up L-300 bernopol AG 1037 GB mengangkut kayu rimba jenis sono gelondongan sebanyak 19 batang yang disopiri Tarmuji (54), warga Desa Gondang kulon, Kecamatan Gondang bersama Rudi (38), yang mengaku usahawan bidang meubel asal Surabaya.

“Mereka kami pergoki saat melintas di jalan umum masuk Dusun Depok, Desa Sumberejo, Kecamatan Gondang-Nganjuk sedang membawa kayu rimba jenis sono 19 batang di dalam bak mobil pikup L-300 tertutup terpal biru. Namun, saat diperiksa, mereka tidak menunjukkan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Sehingga kami amankan ke Polres Nganjuk,” ujar Sukadi, Asper Polisi Hutan KRPH Gondang, KPH Nganjuk saat dikonfirmasi ‘Obsesirakyat.com’ di kantornya. (gung/red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *