Kawanan Curas Yang Selama Ini Beroperasi Di Sekitar Jalan 30 Berhasil Dilumpuhkan Pertugas

Wakapolres Tanbu Kompol Dodik Subiyakto Menyampaikan Release Penangkapan Ranmor
Tanah Bumbu- Sejumlah Kawanan Pencuri Kendaraan Bermotor Dengan Disertai Kekerasan Yang Selama Ini Beroperasi Di jalan Darma Praja hingga jalan Lingkar 30 Desa Sarigadung Berhasil Dibekuk Petugas Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah bumbu.

Dalam Release yang sampaikan Wakapolres Tanbu Kompol Dodik Subiyakto di Aula Mapolres Tanbu, Senin (23/4) mengatakan,” Pihaknya Berhasil menangkap 2 Orang pelaku Curas yaitu AR (31) dan SR (26) semuanya warga Kabupaten Kota Baru pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan disertai kekerasan.

“Penangkapan berawal dari keterangan dan laporan yang disampaikan para Korban kemudian dilakukan penyelidikan Hingga diketahui salah seorang pelaku Sedang nongkrong di Pos Ojek pelabuhan Speed dengan menggunakan kendaraan Honda Scopy hasil kejahatannya, Kamis (19/4).

Lebih lanjut dijelaskan,” berbekal informasi tersebut Jatanras Polsek Simpang Empat Bersama SatIntelkan Polres Tanbu Mendatangi Lokasi Dan melakukan penangkapan, dari Hasil pengembangan serta keterangan tersangka akhirnya Turut digelandang 2 orang penadah barang curian tersangka.

“Tersangka melakukan aksinya dengan sebelumnya membuntuti korban hingga sampai ditempat sepi tersangka menodongkan senjata tajam, bahkan tak segan segan memukul korban dan mengambil sepeda motor korban juga benda berharga lainya,” jelas Dodik Subiyakto.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, HP hasil kejahatan dan senjata tajam yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

“Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara, serta Pasal 480 dengan Ancaman Hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Tanbu. (Red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *