Tanah bumbu- Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada Pimpinan Daerah yang telah berhasil menerapkan Peraturan Daerah atau kebijakan lainnya yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok.
Penghargaan diserahkan kepada Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Kepada Dinas Kesehatan Tanah Bumbu pada saat Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI, Kamis (31/5) di Ruang Aula Siwabessy, Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu HM Damrah mengatakan penghargaan Pastika Parahita terkait dengan komitmen pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui Peraturan Daerah.
“Ada 50 Kabupaten/Kota dan 12 Provinsi yang menerima penghargaan Pastika Parahita. Salah satu Pimpinan Daerah yang menerima penghargaan tersebut adalah Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming,” ujarnya.
Adapun Perda Kabupaten Tanah Bumbu yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda tersebut para perokok untuk tidak merokok dikawasan yang telah ditentukan sebagaimana disebutkan pada pasal 5 bahwa kawasan tanpa rokok meliputi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, dan Tempat Kerja. (Rel/red)