‘Coblos Bunga’ Usai Pemilu, Berujung Dipolisikan

‘Coblos Bunga’ Usai Pemilu, Berujung Dipolisikan

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Bunga (17), (nama samaran), siswi Madrasah Aliyah asal salah satu desa di Kecamatan Ngronggot-Nganjuk ini tak menyangka jika ajakan pacarnya, M. Nur Yusuf Yulianto (18), pria asal Desa Jintel, Kecamatan Rejoso-Nganjuk ini berbuah malapetaka.

Semula Bunga dibujuk rayu oleh Yusuf pada Rabu (17/4) siang usai coblosan atau Pemungutan suara. Pamit orangtuanya untuk pergi jalan-jalan, tetapi hingga malam tiba tak kunjung pulang ke rumah. Ia mengaku diajak menginap di rumah famili dengan alasan hujan deras. Tak disangka saat itulah pelaku melakukan aksi ‘coblosan maksiat’ alias menyetubuhi korban.

“Aksi tak senonoh pada korban diulangi lagi esok harinya, pada Kamis (18/4). Bahkan lebih buruk lagi, karena dilakukan di dekat mushola di Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Yogie Ardhi K,SIK didampingi Kanit PPA Iptu Sudarsini. Orangtua korban yang bingung karena anak gadisnya tidak pulang selama 3 hari, melapor pada perangkat desa dan diteruskan ke polisi.

“Hingga pada Jum’at (19/4) siang usai sholat Jum’at, salah seorang tetangga pelaku melapor bahwa mereka berdua di rumahnya. Langsung saja pelaku kami amankan dan dibawa ke Polres Nganjuk,” imbuh Kapolsek Ngronggot AKP Sugeng Hariadi. Pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun karena melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (gung/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top