Ngoplo di Warkop 3 Pemuda Ditangkap Polisi

Ngoplo di Warkop 3 Pemuda Ditangkap Polisi

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk bersama beberapa anggota polsek lakukan penggrebekan usai menerima laporan dari masyarakat di sebuah warung kopi di jalan Magersaren, Dusun Jerukwangi, Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong, sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu(1/12).

Menurut laporan warga setempat ada beberapa pemuda yang suka ngopi sekaligus mengkonsumsi narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo di dalam sebuah warung kopi tersebut.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk dapat mengamankan 3 orang pemuda antara lain, A’ang Prasetyo(24) seorang mahasiswa asal Dusun/Desa Perning, Kecamatan Jati kalen, Darmono(19) pelajar asal Dusun Sendang gogor, Desa Ngepung, Kecamatan Lengkong dan tetangganya, Moch. Riko(18).

“Saat dilaksanakan penggrebekan terhadap para pelaku ini, didapatkan 41 butir pil dobel L dengan rincian, 38 butir utuh dan 3 butir sudah remuk yang disimpan dalam kemasan plastik klip dibungkus lagi dengan bekas bungkus rokok GG Surya dan dimasukkan dalam saku jaket jamper biru. Mereka juga mengaku mendapatkan pil itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Bayu Pratama alias Burik, seorang karyawan yang tinggal di Jalan Telasih, Desa/Kecamatan Lengkong yang segera dilakukan penangkapan terhadap dirinya,” ungkap AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk didampingi Iptu Pujo S, Kasatres Narkoba Polres Nganjuk.

Kemudian mereka diamankan di polsek Lengkong dan dilanjutkan dibawa ke Polres Nganjuk guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Apalagi menurut keterangan pelaku, mendapatkan pil dobel L itu dibeli dari seseorang yang sudah ditangkap Polisi beberapa waktu lalu. Terus, kapan ia melakukan pembelian pil itu? Maka jelas pembelian pil dobel L itu sudah dilakukan sejak penjual pil tersebut belum di tangkap,” imbuh Pujo. (Gung/red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *