Judi Dadu Dalam Warung Kopi Digrebek Polisi

Judi Dadu Dalam Warung Kopi Digrebek Polisi

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsional Polres Nganjuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan kegiatan perjudian di warung kopi Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro pada Senin (15/06/2020) pukul 12.30 WIB.

Dengan adanya laporan adanya perjudian di sebuah warung tersebut, maka Tim Opsional Polres Nganjuk melaksanakan kegiatan penyelidikan langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dan akhirnya Tim berhasil menangkap para pelaku perjudian tersebut.

“Terbukti di sebuah warung kopi milik mbah Roso di Dusun Kendal Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro terdapat kegiatan judi dadu yang diikuti oleh 5 orang penjudi kecuali pemilik warung,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara,SH saat mendampingi Iptu Nikolas Bagas YK,SIK,MH, Kasat Reskrim Polres Nganjuk.

“Kelima pelaku judi dadu itu antara lain : 1). Junet Bagus S(36), 2). Edi Widodo(29) seorang karyawan, 3). Supriadi(32) asal Desa Kedung Dowo Kecamatan Nganjuk, 4). Suparji(31) seorang buruh tani asal Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk, dan 5). Sukarmin(32) seorang wiraswasta asal Desa Putren Kecamatan Sukomoro,” lanjutnya.

Selain ditangkapnya ke-5 orang pelaku, Kasat Reskrim menambahkan ada beberapa hal yang dapat diamankan sebagai barang bukti.
“Barang bukti tersebut diantaranya uang tunai Rp.312.000,- , 1 buah Hp merk Xiaomi Realme C2 warna biru tua dan seperangkat alat judi dadu (beberan, 2 mata dadu, kocokan, tatakan dan kaleng bekas roti),” pungkasnya. (Gung/red2)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *