Nyabu di Rumah Kost di Grebek Polisi

Nyabu di Rumah Kost di Grebek Polisi

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tekat perangi narkoba di Nganjuk, Tim Opsnal ‘Rajawali-19’ Satres Narkoba Polres Nganjuk juga mengamankan pengguna narkoba selain kurir dan pengedarnya di sebuah rumah kost di Lingkungan Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Nganjuk, Jumat (24/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pada saat itu Tim Rajawali-19 telah mengamankan seorang pria wiraswastawan bernama St(45) warga asli dari Lingkungan Bulaksari Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

“Saat digrebek oleh petugas, St sedang asik menikmati shabu. Di dalam kamar kost rumahnya ditemukan barang bukti shabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,11 gram, alat hisap/bong yang terbuat dari bekas botol plastik air minum ‘Le Minerale’ yang dilubangi tutupnya dan dipasangi 2 sedotan, 1 pipet kaca yang masih ada sisa shabu,korek api dan 1 HP merk Lenovo yang diletakkan di atas meja dalam kamarnya,” ungkap Iptu Pujo Santoso Kasatres Narkoba melalui Iptu Roni Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

“Sewaktu dikonfirmasi media Iptu Roni menambahkan, “Pengguna ‘St’ mengaku jika ia mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli pada seorang teman yang diduga jadi pengedar di kota Surabaya,” lanjutnya.

“Menurut pengakuan ‘St’ ia membeli dari teman di lingkungan Pegirian Kota Surabaya. Pihak ‘Rajawali-19’ akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Surabaya dan tersangka St diamankan di Polres Nganjuk,” imbuh Roni. (Gung/red2).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *