Seminggu, 2 Pengguna Narkoba Diamankan Polisi

Seminggu, 2 Pengguna Narkoba Diamankan Polisi

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Pihak Satres Narkoba Polres Nganjuk yang didukung Unit Reskrim Polsek kota Nganjuk telah berhasil mengamankan 2 orang yang dicurigai sebagai pengguna narkoba jenis shabu saat berada di teras rumah teman dan di jalanan, dalam tempo kurang dari seminggu, sejak Sabtu (16/1/2021) hingga Rabu (20/1/2021).

Upaya dalam memerangi dan menekan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh semua pihak. Terutama dengan mencegah peredarannya di kalangan masyarakat.

Kejadian diatas bermula sewaktu Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk menindaklanjuti mengenai laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah kota.

Kemudian pada hari Sabtu (16/1//2021) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Unit I Satres Narkoba Polres Nganjuk mendatangi seorang pria bernama KR(44) yang mengaku tinggal di Desa Talang Kecamatan Rejoso yang saat itu sedang main ke rumah teman di Perumahan Jatirejo, Kelurahan Jatirejo Kecamatan kota Nganjuk.

“Saat didatangi, ditemukan bungkusan kertas tissu yang diselotip hitam yang waktu dibuka terdapat 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,19 gram. KR mengaku beli dari teman dan shabu itu rencananya akan dikonsumsi bersama teman yang didatangi itu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara pada media.

Selanjutnya, pada hari Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB atau kurang dari seminggu setelah penangkapan di Jatirejo itu, juga ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga diamankan Unit Reskrim Polsek kota Nganjuk di Jl. Citarum III Lingkungan Tamansari Kelurahan Kauman Kecamatan Kota Nganjuk.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan adanya 1 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,38 gram dan 2 plastik bening plus HP merk Realme yang disimpan dalam saku jaket dan dibungkus jaket kain warna abu-abu.

“Pria bernama AIP(34) yang mengaku tinggal di Perum Pondok Kencana Kelurahan Werungotok Kecamatan Kota Nganjuk yang menaiki sepeda motor Honda Supra X dengan nopol L 4115 GZ itu mengaku membeli narkoba itu dari teman dan dipakai sendiri,” imbuh AKP Rony yang mendampingi Kompol Rini, Kapolsek kota Nganjuk dan ditemani Kanit Reskrim Polsek kota Aiptu Sudiharso.

Rony juga menambahkan, ”Barang bukti yang dapat disita beserta AIP ditahan di Polsek kota Nganjuk, sedangkan KR (yang ditangkap Satres Narkoba Polres) ditahan di Polres Nganjuk beserta barang bukti,” tambahnya. (Gung/red2).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *