Ungkap Sindikat Pembobol Bank 0,5 M Bermodal Identitas dan Agunan Fiktif

Ungkap Sindikat Pembobol Bank 0,5 M Bermodal Identitas dan Agunan Fiktif

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Setelah melakukan berbagai penyelidikan akhirnnya terbongkar dan tertangkap semua anggota sindikat pembobol Bank dengan modus pengajuan kredit dengan sarana bukti identitas palsu dan agunan fiktif.

Dengan berbekal bukti identitas palsu yang dicetak sendiri serta sertfikat tanah fiktif yang lokasinya tidak pernah ada di bumi ini, 3 orang bersekongkol dan berhasil mengelabui puluhan bank kredit (BPR maupun KSP) juga perorangan hingga berjumlah tak kurang dari Rp.518 juta atau 0,5 Milyar.

Peristiwa itu semula pada saat salah satu tersangka bernama Suwono (aslinya bernama SP asal Dusun Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom) pada 15 Desember 2020 mengajukan kredit sebesar Rp.15 juta di PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun cabang Nganjuk dengan agunan sertifikat hak milik no.1164 a.n Suwono dan kredit cair pada (17/12/2020).

Lalu di awal Januari 2021 tersangka kembali ajukan kredit sebesar Rp.20 juta. Sesuai aturan Bank bahwa untuk pengajuan kredit senilai Rp.20 juta ke atas maka harus disurvey dulu objek yang dijaminkan. Kemudian oleh pihak Bank yang beralamat di Jl. P. Sudirman No.149 Kecamatan Kota Nganjuk menugaskan wakil dari kantor kas Sukomoro untuk lakukan survey.

“Namun, setelah menuju lokasi yang sesuai alamat agunan, pihak kantor tidak bisa menemui Suwono sesuai KTP dan saat dicek ke tetangga maupun Ketua RT, tidak ada warganya yang bernama Suwono yang tinggal. Selain itu,lokasi area yang dijadikan agunan tersebut adalah milik ‘Sudjarmo’ dan sudah lama meninggal,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama,SIK,MIK dalam Press Release Satreskrim di halaman depan Mapolres pada hari Kamis (28/1/2021) pukul 10.00 WIB.

“Karena curiga,lalu pihak bank segera laporkan ke Polsek Sukomoro dan setelah diselidiki akhirnya dapat terbongkar dan tertangkap semua anggota sindikat pembobol Bank dengan modus pengajuan kredit dengan sarana bukti identitas palsu dan agunan fiktif,” lanjutnya.

“Kemudian dari hasil investigasi juga dapat terungkap adanya tersangka lain. Yaitu YP yang mengaku sebagai Nanang Lukmanul Qakim dan SW yang tinggal di Dusun Gempolcablek Desa Kedungsoko Kecamatan Sukomoro mengaku bernama Triyono,” terangnya.

“Dan juga beserta sejumlah barang bukti antara lain, cap dan stempel palsu dengan tatakan, KTP (asli dan palsu), Kartu Keluarga, Buku Nikah palsu, colour printer plus scanner dan 1 unit mobil Toyota Rush TRD tahun 2020 warna putih,” pungkas Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara. (Gung/red2).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *