Seminggu Rajawali-19 Amankan 3 Pengedar Shabu

Seminggu Rajawali-19 Amankan 3 Pengedar Shabu

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba, Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk lakukan penangkapan tersangka pengedar narkoba, Selasa(9/3/2021) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan diatas dilakukan terhadap 3 orang yang ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis shabu yang bermula dari laporan masyarakat pada hari Selasa (9/3/2021) pukul 23.00 WIB di tepi jalan dekat pasar lama yang masuk Desa Banaran Kecamatan Kertosono.

Pada saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak cepat mengamankan AMF alias Petrik(25) penjual kopi asal Desa Kutorejo yang kedapatan membawa 2 paket shabu seberat 1,14 gram dan 0,21 gram yang dibungkus plastik dan grenjeng bekas rokok.

“Menurut pengakuan Petrik, shabu itu pesanan temannya bernama HM dan dibeli dari MZ(27) seorang penjual kopi asal Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang dengan harga Rp.1.300.000,- per 1 gram,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Rony Yunimantara saat memberikan keterangan pada awak media usai Apel pagi.

“Sehingga Tim Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk bekerjasama dengan Tim Polres Jombang melakukan penangkapan pada MZ pada hari Rabu (10/3/2021) dan menyita beberapa BB. Diantaranya, 1 paket shabu seberat 0,15 gram, seperangkat alat hisap, Hp Redmi, uang sisa hasil penjualan Rp.1.263.000,- dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU150 nopol S 2971 ZD warna hitam yang diparkir depan warung kopi,” tuturnya.

“Kemudian juga pada hari Senin (15/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi di dalam area Stasiun KA masuk Desa Banaran Kecamatan Kertosono. Tim Opsnal menangkap DS(38) seorang pegawai restoran asal Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo yang kedapatan membawa shabu seberat 0,87 gram yang dibungkus dalam grenjeng rokok dan dimasukkan tas hitam,” terang Rony.

“DS mengaku jika shabu itu pesanan DN dan dibeli dari JEF sehingga DS beserta BB diamankan ke Unit II Satres Narkoba guna pengembangan lebih lanjut,” imbuh Rony. (Gung/red2).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *