Jelang Lebaran Polisi Tangkap 4 TSK Pengedar Shabu

Jelang Lebaran Polisi Tangkap 4 TSK Pengedar Shabu

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Lebaran kurang seminggu lagi. Tim Opsnal Rajawali-19 Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil ungkap jaringan pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Tanjung Anom, Kamis (6/5/201) sekitar pukul 21.40 WIB.

Kejadian penangkapan bermula dari info warga yang masuk, pada hari Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 21.40 WIB, Tim Opsnal Rajawali-19 mengamankan WA(27) warga asal Dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon dan 3 warga asal Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon : AN(42), AS(23) dan MS(27) yang merupakan 1 jaringan.

Kepada awak media, pada hari Jumat (7/5/2021) Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto yang mendampingi Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menjelaskan kronologi penangkapan.

“Awalnya yang ditangkap WA dan AN di SPBU Lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjung Anom. Saat keduanya digeledah, didapat 2 HP dan 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,32 gr yang di lakban hitam dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Grendel yang disimpan di dalam saku celana,” ujar Iptu Supri.

Dari hasil interogasi, WA mengaku jika shabu itu pesanan Agus,temannya asal Warujayeng. Sementara AN mengakui jika narkoba itu dibeli dari seorang bernama AS.

“Kemudian Tim Opsnal langsung mencari keberadaan AS dan dapat diringkus saat di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, AS mengakui jika ia menjual shabu yang ke AN dan narkoba itu dibeli dari MS, sehingga Tim langsung menuju ke rumah MS dan melakukan pemeriksaan padanya yang saat itu sedang berada di dalam kandang sapi di belakang rumahnya,” imbuh Pujo.

Saat di lokasi yang ternyata dijadikan tempat menyembunyikan barang haram itu, petugas menemukan 1 plastik klip isi shabu seberat 0,30 gram, 1 HP dan uang dari sisa penjualan shabu sebesar Rp.15.000,- sehingga 4 pelaku (WA,AN,AS dan MS) digelandang ke Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. (Gung/red2).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *