Menunggu Pemesan, Kurir Shabu Diringkus Petugas Resnarkoba

Menunggu Pemesan, Kurir Shabu Diringkus Petugas Resnarkoba

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Sewaktu mengantar pesanan narkoba jenis shabu, seorang pria bernama NF(34) asal Kabupaten Jombang diringkus petugas Tim Opsnal Satres Narkoba “Rajawali-19” Polres Nganjuk di depan warung kopi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian berawal saat setelah Tim Opsnal Satres Narkoba “Rajawali-19” Polres Nganjuk mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Putren Kecamatan Sukomoro melalui Call Center Polri 110. Kemudian Tim Opsnal langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Ada seorang pria bernama NF yang mengaku asal Kabupaten Jombang yang berada di depan warung kopi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro yang sewaktu digledah ada 1 plastik klip berisi shabu seberat 1,04 gram yang dibungkus tissu dan dimasukkan bekas bungkus wafer, 1 kartu ATM dan 1 unit HP,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto pada media.

“NF mengaku shabu itu dibeli dari Su asal Jombang dan pesanan dari YD(40) asal Kecamatan Pace yang janjian akan ketemuan di warung kopi di TKP,” tambahnya.

Tersangka NF terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Gung/red2).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *