Tidak Patuhi Izin Keimigrasian, WNA Ini Diamankan Kantor Imigrasi Batulicin

Tidak Patuhi Izin Keimigrasian, WNA Ini Diamankan Kantor Imigrasi Batulicin

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengamankan seorang Warga Negara Asing asal Thailand di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal ini disampaikan dalam Press Confrence yang dipimpin oleh Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Junita di Kantor Imigrasi Batulicin, pada Kamis (21/4/2022) pagi.

Ia menyampaikan bahwa WNA tersebut telah tinggal di Indonesia selama 34 tahun
dan berbaur dengan masyarakat sehingga fasih dan lancar dalam menggunakan bahasa Indonesia.

Sementara itu selama ini juga tidak ada warga yang mengira bahwa pria yang mengaku berumur 60 tahun tersebut adalah warga negara asing.

Selain itu ia diketahui berpindah-pindah tempat, sejak datang pada tahun 1988 ke Indonesia tepatnya di Pulau Sumatra dengan menggunakan tongkang pengangkut kayu tanpa menggunakan dokumen.

“Saat itu bersama dengan beberapa temannya, dan saat itu teman-temannya ke kota dan dia tinggal sendiri. Pada saat itu, teman-temannya ditangkap dan si Anan Vongsuan memilih tinggal di hutan, ” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim.

Deteni (pelaku yang dimaksud) sempat ikut di kapal ikan dan sempat ditahan saat jajaran Polairud di Sumatra hingga Anan Vingsuwan dipenjara selama 2,5 tahun di daerah Sungai Liat Bangka Belitung.

” Usai bebas, ternyata dia bingung karena dilepas begitu saja. Karena dia ingin hidup cari makan, maka dia mencari pekerjaan bantu-batu warga hingga bekerja disawit selama 13 tahun dibawah mandor di Kalimantan Tengah, ” lanjutnya.

Saat berada di Angsana dan dirawat di Puskesmas Angsana pun warga asing ini sempat tidak mengaku. Setelah pada akhirnya dipanggil ke Kantor Imigrasi dan mengakui bahwa dirinya memang asal Thailand.

Ditambahkan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kalsel, Junita, mengatakan Deteni ini dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan pasal 75 ayat 1 karena tidak menaati peraturan perundang-undangan.

” Ini sudah melanggar dan pria ini akan dideportasi ke daerahnya. Kami sedang berkoordinasi namun sebelum deportasi akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi di Balikpapan karena yang terdekat cuma disana,” katanya. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *