Bermain Sabu, Pria Di Satui Dibekuk Polres Tanbu

Bermain Sabu, Pria Di Satui Dibekuk Polres Tanbu

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika pada hari Kamis (13/06/2024) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga menyampaikan penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Propinsi KM 168, Desa Sinar Bulan, RT 08, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria bernama MI (46) berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Dusun Cermenan P RT 01 RW 01 Desa Sugih Warad, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” jelasnya, Sabtu (15/06).

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,04 gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme berwarna biru.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Satui.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Saat ini, tersangka M I beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Satui dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top