Kantongi 21,74 Gram Sabu, Residivis Narkoba di Tanbu Diamankan Polisi

Kantongi 21,74 Gram Sabu, Residivis Narkoba di Tanbu Diamankan Polisi

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku, AQZ (28), seorang residivis, ditangkap di pinggir Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga menyampaiakn penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Merespons laporan itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada Abdul Qadir Zailani. Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu dalam sebuah tas hitam yang dibawa pelaku.

Pengembangan penyelidikan dilakukan di sebuah rumah di Gang Remaja, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, di mana polisi menemukan 18 paket sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 19 paket dengan berat bersih 21,74 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan digital, bong, sendok sabu, pipet kaca, serta dua unit ponsel milik tersangka.

Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka, yang diketahui pernah terlibat kasus serupa, akan menghadapi ancaman hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top