Setubuhi Adik Ipar di Bawah Umur
Pria di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial S (40) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya yang berusia 14 tahun secara berulang kali.
Aksi bejat ini terungkap setelah putri pelaku melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menginformasikan bahwa S melakukan tindak pencabulan sejak bulan Juli hingga November 2023.
Peristiwa tersebut terbongkar pada Jumat, 20 Desember 2024, ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang masih duduk di bangku SD.
Menurut keterangan Jonser, saat korban berada di kamar dan sedang bermain handphone, pelaku tiba-tiba memeluknya serta mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Korban yang merasa terancam tidak dapat melawan dan akhirnya dipaksa untuk menyetubuhinya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian genitalnya. Setelah itu, putri pelaku menceritakan kepada ibunya bahwa korban, yang merupakan tantenya, telah berselingkuh dengan ayahnya.
Merasa curiga, istri pelaku pun menanyakan langsung kepada korban, yang berakhir dengan pengakuan mengerikan bahwa S telah menyetubuhinya.
Mengetahui fakta ini, istri S segera melaporkan perbuatan tersebut ke Mako Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Lingkar Km 06, Kecamatan Simpang Empat, serta mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk baju tidur dan celana dalam.
Saat ini, pelaku mendekam di balik jeruji besi dan terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Fer/red).