Headline

Diringkus di Tapin, Pelaku Penganiayaan Pasutri di Satui Diamankan Polres Tanbu

Diringkus di Tapin, Pelaku Penganiayaan Pasutri di Satui Diamankan Polres Tanbu

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Pelarian RI (32), pelaku penganiayaan brutal di Kecamatan Satui, akhirnya berakhir. Ia berhasil diamankan oleh polisi.

Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan dibackup oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin menangkap pelaku pada Minggu (20/4/2025) pukul 13.45 WITA di Jalan Saluran, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Adapun kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Perintis RT 05 No. 14, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelapor, tengah berada di rumah bersama suaminya, ketika tiba-tiba pintu rumah mereka didobrak oleh pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku langsung mengejar suami pelapor dan membacok bagian punggungnya berkali-kali.

Setelah itu, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan membacok pelapor di bagian punggung hingga menyebabkan luka sepanjang 12 cm yang harus dijahit sebanyak sembilan jahitan.

Tak hanya itu, pelaku juga merusak perabotan rumah korban. Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami luka serius dan telah menjalani visum di Puskesmas Satui.

Suami pelapor mengalami beberapa luka terbuka di punggung dan pinggang, sementara pelapor mengalami luka robek di punggung kanan.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, keberadaan pelaku akhirnya terendus dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita satu bilah parang lengkap dengan kumpang berwarna kuning sebagai barang bukti.

Kini, tersangka telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top