Headline

Polres Tanah Bumbu Bongkar Modus Top-Up E-Wallet Pakai Uang Palsu

Polres Tanah Bumbu Bongkar Modus Top-Up E-Wallet Pakai Uang Palsu

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang digunakan dalam transaksi digital.

Hal ini seperti yang diungkap langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/05/2025) di Mapolres Tanbu, didampingi oleh Wakapolres Kompol Sofyan, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, beserta pejabat Polres Tanbu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan yang terjadi di Kios Fira Cell, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, pada Jumat, 25 April 2025.

Pelaku berinisial EP (23), pria asal Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban, diketahui melakukan top-up e-wallet senilai Rp 4.000.000 namun menyerahkan uang palsu senilai Rp 2.000.000 kepada penjaga kios.

Aksi kejahatan ini berhasil setelah pelaku mengalihkan perhatian korban dengan mengajak korban berbicara terus menerus sehingga agar korban tidak memperhatikan dan menghitung uang yang diberikan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, termasuk di Kecamatan Kusan Hilir, Simpang Empat, Satui, dan Angsana.

Pelaku EP diketahui mulai menjalankan aksinya sesecara konsisten dengan menyasar kios handphone yang menyediakan layanan transaksi digital dengan modus yang sama yakni melakukan top-up saldo e-wallet menggunakan uang palsu, lalu langsung melarikan diri setelah meminta bukti transaksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tatusan lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, dua unit printer Epson yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, dua unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, beberapa ponsel dan SIM card yang digunakan dalam transaksi, dan aporan transaksi rekening bank atas nama pelaku dan rekan-rekannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.

Kapolres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil, untuk lebih waspada terhadap modus serupa, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top