Perempuan Asal Jember Edarkan Sabu di Tanbu Berakhir Dibekuk Polisi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang perempuan yang merulakan pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Intan Tahun 2025.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo menyampiakn penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Irigasi, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku yang diamankan berinisial EW (39), seorang perempuan warga Dusun Sumberingik RT.001 RW.009, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EW yang pada saat itu tengah menguasai, menyimpan, serta diduga menjadi perantara jual beli sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 1,14 gram.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu, dua unit handphone merk Oppo—masing-masing berwarna Glaze Blue dan hitam, satu buah plastik makanan merk Spix, serta uang tunai sebesar dua juta rupiah yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fer/red).