Polsek Satui Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanah Bumbu
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kepolisian Sektor Satui, Polres Tanah Bumbu, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jl. Provinsi Km. 173, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Tersangka, yang diketahui berinisial M.HA (29), seorang mahasiswa, ditangkap pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.
M.HA merupakan warga Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan lima paket kecil sabu dengan berat bersih 4,46 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna biru,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Kamis (12/09/2024).
Selain itu, sebuah handphone merk Vivo berwarna biru muda yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkotika juga disita sebagai barang bukti.
Kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I, termasuk menawarkan, menjual, membeli, atau menyimpan narkotika.
Kini tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Satui untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Fer/red).