Polsek Mantewe Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Penadah Berhasil Ditangkap di HSS
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Polsek Mantewe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun kronologi kejadian bermula saat
korban pada hari Sabtu (29/06) sekitar pukul 23.30 WITA, pulang dari bekerja dan memarkir sepeda motor miliknya, Honda CRF warna merah hitam dengan nomor rangka KD1116RK497027 dan nomor mesin KD11E1496283, di teras rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
Namun, keesokan harinya, pada Minggu pagi pukul 06.30 WITA, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya yang beralamat di Jalan Kodeco KM 40, RT 01, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe.
Korban segera mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangganya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.526.880,- dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mantewe,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Minggu (15/09/2024).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mantewe melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan.
Pada Sabtu (07/09), dua orang laki-laki berinisial HA dan FA berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, HA mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan seorang pelaku lainnya yang berinisial DU (saat ini masih dalam pencarian). Setelah mencuri, DU kemudian menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada FA dengan harga Rp 14.000.000,-.
Meskipun HA telah ditangkap, ia tidak ditahan karena masih menjalani proses hukum terkait kasus lain di Polsek Kandangan, Hulu Sungai Selatan, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sementara itu, FA diduga menjadi penadah dari sepeda motor hasil curian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah anak kunci sepeda motor Honda CRF, fotokopi STNK atas nama Supiani, surat transaksi pembayaran angsuran terakhir, serta surat tanda pembayaran down payment (DP) sepeda motor Honda CRF.
Sepeda motor Honda CRF tersebut saat ini telah dibawa ke Polsek Mantewe untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Fer/red).