Polres Kembali Ungkap 5 Kasus Narkoba dengan 5 Pelakunya
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Satres Narkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan kinerja yang baik dengan menangkap 5 pelaku pengedar narkoba jenis shabu, pil dobel L dan ekstasi, Rabu(9/10).
Adapun berat shabu total ada 6,58 gram, pil dobel L 4000 butir, dan ekstasi 23 butir
Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo S mengungkapkan, ke-5 pelakunya di tangkap di daerah Nganjuk dan Jombang.
“Dwi K, asal Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang yang ditangkap saat berada di teras Indomaret pada hari Jumat (4/10) pukul 21.00 wib, masuk Desa/Kecamatan Baron Sedangkan TSK Sumadi(57) asal Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Jombang dan Jaenuri(45) teman sekampung yang mau ikut nyabu di eks lokalisasi Guyangan, Bagor pada hari Minggu(6/10),” jelas Pujo.
Dalam Konferensi Pers pada hari Rabu(9/10) pukul 09.00 wib di halaman depan Mapolres Nganjuk di hadapan puluhan media baik cetak maupun elektronik itu, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH menambahkan, cukup kaget dengan masuknya pil ekstasi di wilayah Nganjuk. “Pil itu adalah milik TSK Sumadi dan Jaenuri yang dibeli dari seseorang bernama Gerandong alias Purwoadi, asal Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Mereka adalah residivis dari Lapas Ponorogo, ” pungkas Handono.
Pada kesempatan itu Kapolres berharap, agar warga masyarakat Nganjuk lebih waspada terhadap mulai masuknya narkoba jenis ekstasi ini.
“Jangan sampai ada lagi warga yang memiliki dan menggunakan ekstasi apapun jenis dan warnanya. Harganya juga mahal, Rp.250 ribu rupiah per butirnya. Padahal jelas banget merusak moral dan melemahkan organ tubuh bagian dalam, “imbuhnya pada media.(gung/red)