Suasana Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
obsesirakyat.com, Tanah bumbu-Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming Melantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Digelar Di kantor Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (1/2).
Dalam kegiatan pelantikan tersebut Bupati langsung melantik dan mengambil sumpah 10 Orang pejabat pimpinan tinggi pratama kegiatan tersebut berlangsung singkat namun dalam suasana Khidmat.
Nama- nama 10 pejabat yang dilantik diantaranya :
1.Eryanto Rais, SH, MM jabatan lama camat angsana jabatan baru Kepala Dinas Perhubungan,
2. Ardiansyah, S. Sos jabatan lama kepala bagian kesekretariatan sekretariat daerah jabatan baru kepala dinas komunikasi dan informatika,
3.Nahrul Fajeri, S.Pd, M.Pd jabatan lama camat Kusan Hilir jabatan baru kepala dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata,
4. Drs. Suhartoyo, M.Pd jabatan lama kepala dinas tenaga kerja, transmigtrasi, koperasi dan usaha mikro.
5.Narni, SKM, M.Kes jabatan lama kepala bidang pengendalian penduduk, advokasi dan KIE jabatan baru Kepala dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
6. H. Setya Budi, SKM, MM jabatan lama camat satui jabatan baru kepala dinas pertanian,
7. Drs. Rahmadi jabatan lama perencana madya jabatan baru kepala badan perencanaan dan pembangunan daerah,
8. Mahriyadi Noor, S.Sos jabatan lama sekretaris badan pengelolaan keuangan dan aset daerah jabatan baru kepala dinas ketahanan pangan,
9. Andrianto Wicaksono, SE jabatan lama sekretaris badan pengelola pajak dan retribusi daerah eselon III a jabatan baru sekretaris badan pengelola pajak dan retribusi daerah eselon II b, A.
10. Aminnudin, S.pd jabatan lama sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat dan desa jabatan baru kepala satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran.
Usai melantik pejabat eselon II yang dilantik diberikan waktu 2 minggu oleh Bupati Tanbu untuk menyusun jabatan struktural dibawahnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menegaskan,” bagi yang menjabat di eselon 2 saya minta membuat surat pernyataan atau kesepakatan bahwa dalam waktu 6 bulan apabila dia tidak bisa kerja, siap untuk mengundurkan diri atau digantikan ,” Pungkas Mardani.(Alf/red)