PNS Di Larang Upload Foto Bersama Dengan Peserta Pemilukada Di Medsos

Sekda ketika menberikan Sambutan


Tanah bumbu-Plt.Sekretaris Daerah Ir.Erno Rudi Handoko  kembali menegaskan kepada jajaran PNS agar tidak  melakukan fhoto bersama   dengan  kontestan pesta demokrasi  melalui media sosial.

“Jangankan fhoto bersama, ngelike  calon Kepala Daerah saja tidak boleh  termasuk  didalam nya  calon Bupati dan Wakilnya,calon Gubernur dan Wakilnya maupun calon Presiden dan Cawapresnya dan sudah resmi  terdaftar  di KPU sebagai calon ,”kata Erno saat memimpin Copy Morning di ruang rapat Setda Senin (07/05).

Himbauan  Plt. Sekda ini   merupakan tindaklanjut dari surat edaran  Menpan RI terkait  netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Larangan lainnya sebut dia, PNS tidak boleh berupaya mengumpulkan massa untuk menunjang pelaksanaan kampanye calon tersebut.

“Disitu termasuk didalam nya  larangan penggunaan fasilitas daerah maupun negara  yang melekat pada PNS itu untuk memobilisasi massa dalam kampanye si calon maupun umbul umbul yang bergambar calon di rumah PNS itu,”sebutnya.

Erno menjelaskan, ASN yang melanggar peraturan dan melakukan aksi yang tidak netral dalam perhelatan politik, akan ditindaklanjuti dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Hukuman disiplin sedang sampai berat, jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, tim yang dibentuk pihak KemenPAN-RB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” pungkas Erno.(rel/red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *