Tanah bumbu- Seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Raperda tentang perubahan nama Desa Pulau Panjang menjadi Pulau Burung di Kecamatan Simpang Empat.
Atas disetujuinya raperda dari pandangan berbagai fraksi tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Selasa (24/07).
Plt.Bupati Tanah Bumbu H.Sudian Noor melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Drs.H. Mustaing mengatakan. Pemerintah Daerah mengucapkan apresiasi yang lebih dalam kepada pimpinan dan unsur berbagai Fraksi atas di lakukannya tahapan pembahasan 1 buah Raperda tentang perubahan nama Desa itu.
“Atas masukan dan koreksi terkait Repaerda itu pada prinsifnya Pemerintah Daerah dapat menerima dan sangat mengapresiasi,”katanya.
Lebih lanjut, melalui pembahasan pada pendapat akhir hari ini diharapkan dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah.
“Dengan Perda dimaksud dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat terutama dalam mendukung percepatan dan kemajuan pembangunan Daerah,” jelasnya.
Adapun tahapan selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi dan evaluasi ke Propinsi sesuai dengan Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum Daerah.
“Setelah ditetapkan dan di buatkan undang.undang, kami selaku Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait akan melakukan Sosialisasi dan melaksanakan Perda ini,”tutupnya.
Sementara itu rapat Raperda perubahan dan pandangan berbagai Fraksi tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanbu H.Supiansyah.ZA.dihadiri jajaran Pemkab Tanbu dan unsur Porum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.(rel/w/red)