Perda Tanbu Nomor 5 Tahun 2018 Akhirnya Disahkan
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Tanah Bumbu mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jasa Umum, Senin (15/10).
Disahakannya Perda tersebut untuk memastikan dan meyakinkan kepastian aturan agar pelaku usaha akan lebih tenang melaksanakan aktivitas dalam usahanya. Disamping itu, dalam rangka meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sangat diperlukan aturan dasar untuk melaksanakan tugas di lapangan.
Deny Haryanto selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu mengatakan bahwa pihak Pemkab Tanah Bumbu mengucapkan terima kasih kepada lembaga legislatif karena telah disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang jasa umum. Untuk memaksimalkan pelaksanaan Perda tersebut, mereka melakukan rapat dan pembenahan internal agar semua bidang bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Khususnya bidang materiologi, di tahun 2019 nanti akan mendapat APBN senilai Rp 1,5 Milyar untuk sarana prasarana materiologi, sedangkan untuk gedung/bangunan dari pihak pemerintah daerah yang menyiapkan,” ungkapnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Mereka berharap setelah terealisasi di tahun 2019, mereka lebih bisa maksimal untuk melaksanakan tugasnya. “Agar target yang diharapkan pihak Pemkab Tanah Bumbu bisa tercapai mungkin bisa lebih yang diharapkan,” tambahnya. (ag/red)