Sekda Tanbu Lakukan Sidak Bagi SKPD

Sekda Tanbu Lakukan Sidak Bagi SKPD 


Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama tim gabungan, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (31/12).

Agenda tersebut diadakan guna enindaklanjuti instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara menjelang akhir tahun 2018. Dalam sidak tersebut, Sekda dan rombongan mendatangi satu-persatu SKPD yang ada di komplek Perkantoran Pemerintah Daerah di Gunung Tinggi, untuk melihat kinerja sekaligus mengecek kehadiran para pejabat dan pengawai.

Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem mengungkapkan, sidak tersebut merupakan bagian dari bentuk pembinaan dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu juga untuk melihat sejauh mana kinerja dan kedisiplinan aparatur pemerintah di Kabupaten Tanah Bumbu menjelang akhir tahun 2018.

“Kita sudah sepakati bahwa pada hari terjepit ini (31/12) tidak ada cuti bersama, komitmennya kita harus bekerja. Untuk itu kami ingin melihat langsung kinerja dan kedisiplinan ASN di penghujung tahun ini,” jelasnya saat ditemui disela-sela kegiatan. 

Lebih lanjut dikatakan Rooswandi, akhir tahun merupakan momentum untuk melakukan review ulang terhadap administrasi masing-masing SKPD. Dengan demikian diharapkan kesempatan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya, sehingga memasuki tahun anggaran baru 2019, SKPD dapat melaksanakan kegiatan selanjutnya tanpa ada masalah.

“Pergunakan waktu yang tersisa ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada andministrasi ataupun pertanggungjawaban tahun 2018 yeng belum selesai, yang nantinya akan menghambat kegiatan-kegiatan tahun anggaran baru 2019,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu, Dahliansyah, yang turut serta pada kegiatan sidak tersebut mengatakan, pihaknya akan memberikan sangsi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Sangsi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dimana dalam PP tersebut, dicantumkan sangsi yang diberlakukan bervariasi sesuai dengan kategorinya, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

“Bagi mereka yang melanggar disiplin akan kita berikan sangsi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Sangsinya mulai teguran lisan, tertulis dan penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhetian,“ paparnya.

Diketahui, Instansi yang terlibat dalam Tim Penegakan disiplin yang melaksanakan sidak tersebut terdiri dari dari, Sekretaris Daerah sebagai ketua tim, Asisten, Inspektorat, Dinas Satpol PP dan Damkar, Badan Kepegawaian Daerah serta Bagian Hukum Setda.(rel/red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *