Ready Kambo Resmi Mengisi Kursi Wakil Bupati Tanah Bumbu
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Posisi Wakil Bupati Tanah Bumbu yang sempat kosong 8 bulan kini telah diisi oleh wajah baru putra asla Majene, Sulawesi Barat, Ready Kambo.
Bertempat di Gedung Mahligau Pancasila, Ready Kambo telah sah mengisi kursi kosong Wabup Tanbu yang dilantik oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atas nama Menteri Dalam Negeri RI mengisi sisa jabatan 2016-2021.
Prosesi pelantikan yang dilaksanakan pada Minggu (17/3), bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong. Turut hadi dalam kesempatan, Forkopimda Tanah Bumbu,Anggota DPRD Tanah Bumbu, para Kepala SKPD, para camat,lurah dan Kepala Desa dilingkungan Pemkab Tanah Bumbu. Ia menggantikan Wabup Tanbu H. Sudian Noor yang naik menjadi Bupati definitif setelah mundurnya Mardani H. Maming sebagai Bupati Tanbu ditengah periode. Setelah prosesi, Gubernur mengharapkan agar senantiasa melanjutkan estafet kepemimpinan didaerahnya. Serta mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik.
“Jabatan tersebut adalah amanah rakyat tentu tidak mudah menjaga kepercayaan tersebut,” Ungkap Gubernur. Tambahnya juga, “Melalui pelantikan ini kita semua berharap penuh sebagai Kepala Daerah dan Wakilnya yang dipilih langsung oleh rakyat maka saudara juga wajib menjalankan pemerintahan sesuai keinginan atau aspirasi rakyat,” tandasnya. “Hal ini perlu harmonisasi dalam menyusun kebijakan daerah. Maka itu jalankanlah tugas tugas secara profesional serta optimalkan kewenangan yang saudara miliki,” tutupnya.
Perlu diketahui pula, Ready Kambo, adalah alumni Universitas Hasanuddin Makassar yang sudah lama berkarir di lembaga Kejaksaan Agung RI, dengan mengakhiri masa purna tugas tahun 1997 sebagai Kasubbag TU di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI. Terkait diusulkannya pengisian Wakil Bupati saat terjadinya kekosongan dalam roda pemerintahan berlangsung, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berwenang memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang ditandatangani Presiden RI sekaligus mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (rel/red)