Mantan Kades Katerban Pungli PTSL, Divonis Penjara 4 Tahun

Mantan Kades Katerban Pungli PTSL, Divonis Penjara 4 Tahun

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Awal bulan suci ramadan tahun ini menjadi bulan istimewa bagi Subur, mantan Kepala Desa (Kades) Katerban, Kecamatan Baron-Nganjuk.

Pasalnya pada Senin (6/5) lalu, mantan Kades ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus pungli Prona PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2017. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Rochmad, SH. membacakan putusan pengadilan terhadap Subur.

“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Ketua Majelis Hakim. Selama sidang, Hakim menuturkan jika terdakwa M. Subur terbukti bersalah dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga merugikan negara dan masyarakat. Putusan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko Baroto, SH. dalam sidang sebelumnya.

Baroto menjelaskan jika berdasarkan keterangan para saksi dan bukti terkait kasus ini, mantan Kades ini menarik biaya pengurusan sertifikat tanah pada warganya tidak sesuai ketentuan dalam Prona PTSL yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, Subur juga ikut menikmati uang pungutan liar sebesar Rp 700 ribu per lembar sertifikat tanah. “Hal tersebut jelas memberatkan dan menyalahi aturan. Karena biaya yang seharusnya tak lebih dari Rp 250 ribu, menjadi 1 juta,” imbuh Iptu Imam, Kanit Tipikor Polres Nganjuk seraya menambahkan bahwa penentuan biaya yang besar itu ditentukan sendiri oleh terdakwa. Artinya, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Salah satunya tanpa ada sosialisasi dan kesepakatan besarnya sumbangan terkait pengurusan Prona PTSL itu. (Gung/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top