Puluhan Gelondong Kayu Jati Curian Diamankan
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Polhutmob BKPH Nganjuk bersama Polres Nganjuk melakukan patroli gabungan guna menindaklanjuti laporan warga terkait pencurian kayu, Minggu (12/5).
Tim patroli gabungan segera menuju lokasi yang berada di dalam hutan jati Petak 109 D, area RPH Lengkong, BKPH Nganjuk yang masuk Dusun Jerukwangi, Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Dalam penggerebekan pagi itu, diamankan 40 batang kayu jati bentuk glondongan berbagai ukuran, juga 5 unit sepeda motor protolan tanpa nopol merk Suzuki Smash, Honda GL, Yamaha Alfa, Kawasaki dan Sanex. Masing-masing dimuati 8 batang jati beserta peralatan berupa gergaji gorok, kapak besar dan kecil, tali tampar, tali dadung dan karung goni.
“Diamankan beserta pelaku sejumlah 5 orang yakni, Komari, Narto, Karno, Karman dan Sutrisno yang semuanya warga Kecamatan Lengkong,” ungkap Yudi S (46), kepala tim Polhutmob Perhutani BKPH Nganjuk. Akibat perbuatan pelaku, negara melalui pihak Perhutani dirugikan senilai Rp 19 juta lebih. “Selain itu, karena pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan membawa kayu jati tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) serta motor yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk. (Gung/red)