Tanah bumbu- Kehadiran Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) menjadi upaya pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.
Tanah yang dimiliki masyarakat itu, tepat berada di dalam kawasan hutan dan tentunya tak sedikit memiliki sengketa maupun konflik dalam kawasan hutan.
Untuk menjadi salahsatu dasar utama menentukan TORA. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Tim Gugus Reformasi Agraria melakukan pendidikan reformasi agraria kepada masyarakat, serta pemetaan partisipatif pada wilayah administrasi desa.
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Tanah Bumbu saat membuka membuka Sosialisasi Tekhnis Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Tanah dalam kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2019 di Ruang Rapat Setda Tanbu, Senin (24/6).
Disebutkannya, berdasarkan data pemetaan tersebut, Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan maupun BPKH Propinsi Kalsel sudah melakukan uji petik ataupun sampel desa yang sudah mengajukan usulan inventarisasi dan verifikasi TORA.
“Pengajuan usulan inventarisasi dan verifikasi TORA itu dilakukan tanggal 20 juni 2019, yakni Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang dan Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu, “tuturnya.
Bagi Pemerintahan Desa yang berada di kawasan hutan dia harapkan agar mengusulkan inventarisasi dan verifikasi TORA melalui Kecamatan.
“Ini menjadi tujuan penting, agar penyampaian usulan Bupati ke Gubernur atau ke Sekretariat TORA diharapkan dapat tercapai seperti yang diinginkan bersama, “tutupnya.
Terkait usulan demikian, sempat di singgung Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel DR. H. Hanief Faisol Nurofik. Menurutnya, penyelesaian ini berada pada ujung tombak di pihak Kecamatan untuk menggerakan Kepala Desanya.
“Kecamatan harus proaktif kepada pemerintahan desa untuk membangkitkan usulan usulan itu, kalau Kecamatan tidak bergerak maka desa nya pun tidak menimbulkan reaksi apa apa,”imbuhnya.
Dia menambahkan, sebagai harapan Pemprov Kalsel terkait penyelesaian TORA ini tentunya menjadi keseriusan pihak Kabupaten untuk menyelesaikannya.
Lanjutnya, melalui program ini Pemkab turut menyelesaikan kependudukan dan pengerjaan lahan masyarakat yang sejatinya akan memberikan kepastian hukum serta usaha kepada masyarakat, sehingga tak ada lagi kendala hukum yang menjadi penghambat program peningkatan pemberdayaan masyarakat
“Diharapkan Kedepan tidak ada lagi orang yang sedang membangun di desa lalu polisikan,dan ini yang kita hindari, dengan demikian akan terjadi harmonisasi pembangunan dengan cepat,”jelasnya. (*/Red)