42 Desa di Tanbu Akan Menggelar Pilkades Serentak
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – 42 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tanggal 19 September Mendatang
Berbagai tahapan mulai bulan maret 2019 menjelang pilkades di Kabupaten Tanah Bumbu sudah dilaksanakan sosialisasi di wilayah desa maupun kecamatan kurang lebih ada 30 tahapan mulai dari pembentukan panitia pilkades Kabupaten sampai nanti proses serah terima jabatan.
Nahrul Fajeri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu, ketika dimintai keterangan di Kantornya, Senin(29/7) menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tanah Bumbu akan di laksanakan secara serempak pada tanggal 19 September 2019 mendatang dan dilaksanakan di 42 desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan persyaratan calon kepala desa, siapapun bisa mencalonkan asal ada KTP, umur minim 25 tahun saat mendaftar, lulusan paling rendah SLTP, apa bila jumlah pendaftar calon kades lebih dari 5 orang, akan dilaksanakan seleksi dulu oleh pihak tim untuk mendapatkan 5 calon peserta kades. Berdasarkan pendidikan, umur, pengalaman kerja di pemerintahan atau pernah bekerja di lembaga pemerintahan desa.
Juga masalah sengketa pilkada yang bisa di proses maksimal 2 persen selisih suara, dan ini sudah di atur dalam peraturan yang berlaku.
Jadi siapapun dari daerah manapun tidak harus warga Tanah Bumbu bisa ikut ajang kontes pilkades tersebut yang penting memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak panitia pilkades tandasnys.(ags/red)