Ungkap 7 Kasus Narkoba dengan 8 Tersangka
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Satres Narkoba Polres Nganjuk kembali ungkap kasus. Kali ini ada 7 kasus selama bulan Agustus 2019 yakni meliputi 3 perkara narkotika jenis metamphetamine atau shabu (3/8) 2019 di tepi jalan di Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjung Anom dengan shabu seberat 1,12 gram dari 1 tersangka.
Diteruskan pada tanggal (24/8) pukul 21.30 wib di warung kopi di desa yang sama dengan 1 tersangka dan BB shabu dalam plastik klip seberat 0,17 gram. Kemudian pada tanggal (26/8) puku 12.30 wib di depan rumah 1 tersangka dengan BB 3 plastik klip shabu dan 1 pipet kaca dengan sisa shabu seberat 1.56 gram plus bong/alat hisap shabu di depan rumah tersangka di Desa Kepuhrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
“Para tersangka membeli narkoba jenis shabu dengan harga per gram Rp. 1.300.000,- dan dijual lagi dalam kemasan plastik klip seharga Rp.400.000,- per paket,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, SH, SIK, MH saat Konferensi Pers pada hari Kamis (29/8) di halaman depan Mapolres Nganjuk. Dewa menambahkan,” selain 3 orang tersangka kasus narkoba itu juga ikut diamankan 4 orang pengedar okerbaya(obat keras berbahaya) termasuk diantaranya pil dobel L atau pil koplo. Jumlahnya pun cukup banyak,1.179 butir yang dikemas di dalam plastik baik klip maupun plastik besar dengan isi 10 – 100 butir per kemasan,” ungkap Dewa.
Sasaran penjualan pil koplo ini mulai anak ABG, remaja hingga dewasa. “Para pengedar mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli lewat online dari luar kota dan dikirim via pos paket. Beberapa diantara pengedar ada juga yang sudah pernah masuk Lapas atau residivis dengan kasus yang sama, ” pungkas Iptu Pujo P, Kasatres Narkoba Polres Nganjuk mendampingi Kapolres.
“Perihal penerapan pasal karena para tersangka terbukti dengan tanpa hak telah melawan hukum dengan cara menjual, membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman atau menyalahgunakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun sampai dengan 20 tahun maksimal hukuman mati,” imbuh Kapolres pada media.
Total Barang Bukti yang dapat disita antara lain shabu seberat total 3,55 gram, pil koplo 1.179 butir, 6 buah Hp, dan 1 unit motor tanpa plat nomor dan uang tunai Rp.1.540.000,- (Gung/red)