66,23 Persen Motor Tidak Lakukan Uji UPT, PKB, Dishub Tanah Bumbu

66,23 Persen Motor Tidak Lakukan Uji UPT, PKB, Dishub Tanah Bumbu

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Sistem jemput bola atau uji keliling pada Uji kendaraan bermotor guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat harus mempersiapkan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Teknis pelayanan.

Wacana ini timbul karena, jumlah kendaraan bermotor yang melakukan wajib uji di UPT, PKB, Dishub Tanah Bumbu, jumlahnya sangat sedikit jauh dibanding jumlah kendaraan bermotor yang seharusnya wajib melakukan uji.
Apa ini akar permasalahanya harus dicarikan solusinya.

Kepala Dishub melalui, Kepala UPT PKB, Tanah Bumbu, H. Muhammaddun,MSi mengatakan, “Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Tanah Bumbu yang wajib melakukan uji seharusnya sebanyak kurang lebih 8876 rb, sedangkan saat ini yang melakukan uji di UPT, PKB kendaraan motornya kurang lebih baru 5878 rb. Jadi kalau dihitung baru sekitar, 23,77 persen, jadi yang tidak melaksanakan uji kurang lebih sekitar 66,23 persen,”

“Rata rata perhari UPT, PKB Dishub Tanah Bumbu, hanya melayani 18 unit mobil saja jadi masih jauh dari jumlah yang ada kendaraan bermotor yang seharusnya melakukan uji. Sedangkan target PAD, yang harus mereka dapatkan 400 juta, namun ini mereka tercapai, karena per bulan, Oktober 2019 akhir kurang lebih sudah mencapai, Rp.319.691.960,” kata Muhammaddun.

“Ini baru 23,77 persen, jumlah kendaraan motor yang melakukan uji, seandainya jumlah kendaraan yang wajib uji itu melakukan uji semua berapa PAD yang masuk. Untuk itu mereka akan melakukan trobosan baru melakukan pelayanan kepada masyarakat, terkait uji kendaraan bermotor sistem jemput bola, rencana dengan pelayana uji atau kir dengan mobil khusus berkeliling, sasaran pertama di perusahaan perusahaan, baik itu perkebunan, pertambangan, dan pada masyarakat,”

“Terkait SDM Dishub Tanah Bumbu sudah memiliki, tenaga uji Tingkat 5 dan Tingkat 3 jadi sudah sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan sarana prasarana alat uji kendaraan bermotor sudah dilakukan kalibrasi sesuai dengan UU No. 22 th 2009 tentang LLAJ,”

“Tantangan berikutnya untuk melakukan pelayanan pada masyarakat uji kir keliling masih belum ada sarananya, mobil khusus yang di peruntukkan uji atau kir kendaraan bermotor. Jadi jalan satu satunya untuk meningkatkan PAD yang lebih maksimal dengan cara pelayanan masyarakat sistim jemput bola. Kalau ini dilakukan PAD akan lebih meningkat,” tandasnya. (Ags/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top