83 Pasang Pengantin, Sidang Isbath Nikah
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Pelaksanaan nikah terpadu yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama(KUA) yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dispendukcapil) laksanakan sidang isbath nikah terpadu di Gedung Mahligai Bersujud, Kamis (5/12).
Pelaksanaan nikah terpadu merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat agar mereka bisa mengikuti peraturan pemerintah dan agama proses pernikahan secara syah.
Agar di kemudian hari mereka disaat ada urusan dengan perintah tidak ada kendala kesulitan disaat ditanya legalitas pernikahannya.
Pelaksanaan ini diikuti oleh 83 pasang penganten yang akan dilakukan proses, mulai dari verifikasi data penganten, dilanjutkan sidang pengadilan agama pengesahan pernikahan dari KUA untuk mendapatkan surat nikah, selanjutnya dengan dasar surat nikah yang syah yang di keluarkan oleh KUA, mereka mendapatkan pelayanan lagi di Disdukcapil untuk mendapatkan KK, Kartu Keluarga, jadi mereka pulang sudah mengantongi surat nikah dan KK yang legalitasnya di jamin oleh Pemerintah.
“Sedangkan persyaratan, yang harus di penuhi bisa ikut progran nikah terpadu ini antara lain, KTP, Surat keterangan status masih bujang, janda atau duda, apabila sudah pernah cerai surat keterangan cerai, apabila janda atau duda kalau pasangan sudah meninggal surat keterangan kematian, baik itu istri maupaun suami. Di tahun 2020 akan di laksanakan kembali semoga pesertanya lebih banyak,” hal ini disampaikan oleh Salah seorang pejabat Disdukcapil yang ikut dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas. (Ags/red)