Polres Tanah Bumbu Amankan Oknom Guru Pencabulan Muridnya

Polres Tanah Bumbu Amankan Oknom Guru Pencabulan Muridnya

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Seorang guru Sekolah Dasar yang ada di Tanah Bumbu malakukan perilaku yang memalukan yaitu mencabuli muridnya sendiri yang masih duduk dikelas 5 Sekolah Dasar yang terjadi pada Kamis(23/1).

Sungguh disayangkan seharunya seorang guru sebagai panutan dan mendidik anak anak sekolah untuk menuntut ilmu masa depan anak anak mereka.Tapi apa yang terjadi sebaliknya justru ada seorang oknom guru yang tega merusak masa depan anak didiknya dan masih di bawah umur dengan cara di cabuli.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim IPTU Andi M Iqbal, S, IK,MH melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media TV dan Online di pendopo Polres Tanah Bumbu pada Kamis(6/2) menyampaikan, “Sebuah kejadian di salah satu SDN di Tanah Bumbu ada salah seorang oknom guru mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD,” terangnya.

“Sudah sangat jelas bahwa ini masih dibawah umur 5 kali menurut pengakuan korban sebut aja bunga.Tapi menurut keterangan oknom guru sebut aja M mereka mencabuli bunga 2 kali. Apa pun alasanya oknom guru tersebut M telah melanggar UUD

“Awal terungkapnya kasus pencabulan oknom guru kepada anak didiknya tersebut adalah pada suatu hari ibu korban mau menjemput adik korban atau bunga di sekolah, tiba-tiba korban atau bunga tersebut ikut pulang padahal mereka belum waktunya pulang dengan wajah yang tidak seperti biasanya dan ketakutan atau trauma. Usut punya usut bunga ditanya ibu ada apa? dengan rasa takut pada ibunya bunga korban menceritakan bahwa mereka telah di cabuli oleh sebut aja M oknom guru yang mengajar disekolah tersebut,” lanjutnya.

“Dengan pernyataan anaknya sentak ibunya kaget kejadian terebut. Kejadian pencabulan tersebut tempatnya juga disekolah yang sama. Karena ini pelangaran hukum terkait perlindungan anak di bawah umur melanggar UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 perlindungan anak, menurut pasal 82 denda 5 Milyar, 76 E terancam hukuman penjara 5 Tahun sampai denngan 15 Tahun .Tindakan pelangaran hukum diatas tidak ada toleransi lagi karena merusak masa depan anak dan bangsa,” tandasnya.(Ags/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top