Desa Sumber Baru Laksanakan UU No.6 Th Tentang Desa
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Dalam rangka mencipatakan kinerja yang profesional dan dapat juga memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat, Desa Sumber Baru mau tidak mau harus mengikuti dan menjalankan peraturan pemerintah yang ada tentang desa Undang Undang No.6 Th 2014.
Dengan adanya perubahan peraturan tersebut, pihak Desa Sumber Baru melakukan perampingan jumlah Dusun dan RT yang sesuai dengan aturan yang baru dan juga menata perangkat Desanya menuju arah yang lebih baik.
Dwi Purnani selaku Kepala Desa Sumber Baru dalam keterangannya melalui via teleponnya pada Jumat(14/2) mengatakan, “Membenarkan mereka mengabungkan beberapa Dusun yang awalnya berjumlah 7 Dusun jadi 3 Dusun dan juga jumlah RT yang awalnya 25 RT jadi 15 RT. Tindakan ini dilakukan sesuai peraturan saat ini yang berlaku. Satu RT paling tidak jumlah nya ada 50 KK. Yang tidak kalah pentIng lagi aparatur Desanya mereka juga harus melakukan perubahan atau roling istilahnya penyegaran harus dilakukan,” terangnya.
“Mereka berharap semua pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal dan lebih baik dengan terdahulu. Administrasi birokrasi untuk pelayanan pada masyarakat harus lebih singkat dan efektif untuk segalanya. Untuk itu mereka mengadakan rapat untuk menindak lanjuti pengabungan Dusun, RT, dan melakukan pelantikan aparatur Desanya agar harapan dan keinginan masyarakat terkait pelayanan yang baik dan maksimal bisa terwujud,” pungkasnya.(Ags/red)