Dari 33 Tersangka Yang berhasil Di Bekuk Satreskrim Narkoba Polres Tanbu Diantaranya 4 Orang Wanita

33 orang tersangka dan barang Bukti yang ditunjukkan oleh Kabag Ops serta Kasatreskoba

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Polres Tanah Bumbu bekuk 33 orang tersangka Narkoba hasil Giat Operasi Kepolisian Kewilayahan “Antik Intan 2020” di wilayah kabupaten Tanah Bumbu selama 14 hari dimulai tanggal 21 Februari hingga 5 Maret 2020.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (13/03/2020).

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Julianor Abdi, S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Fredi Rikus Salama SH bersama anggotanya memaparkan, bahwa pihaknya telah mengungkap sebanyak 29 kasus terdiri dari kasus sabu dan kasus obat ekstasi hasil dari Ops Kepolisian Kewilayahan “Antik Intan 2020”.

“Tersangka yang telah diamankan sebanyak 33 orang, berjenis kelamin laki-laki sebanyak 29 orang dan perempuan sebanyak 4 orang dengan barang bukti obat-obatan terlarang dengan rincian sabu seberat 100,42 gram, serbuk xtc sebanyak 4 butir (2,48 gram), carnophen (zenit) sebanyak 300 butir, dan daftar g (dextro) sebanyak 1492 butir.” jelas Julianor.

Lebih lanjut ia menamhkan, polisi juga menyimpan barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam bertransaksi seperti telepon genggam serta sejumlah bungkus rokok yang digunakan tersangka untuk menyamarkan barang haramnya.

Polres Tanah Bumbu telah melaksanakan Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan Polda Kasel sebesar 100%, yakni dengan 4 target operasi.

Adapun 2 kasus menonjol dari kasus yang ditemukan oleh pihak kepolisian dan diungkap dalam kegiatan press release tersebut. Tersangka inisial NR yang ditangkap di Desa Karang Indah Kec. Angsana dengan barang bukti sabu seberat 36,93 gram, serta tersangka inisial MD yang ditangkap di Desa Baroqah Kec. Simpang Empat dengan barang bukt sabu seberat 14.60 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal 114(1) SUB 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

“Pihak polres beserta satreskrim narkoba akan terus melakukan tindakan operasi penertiban maupun pengungkapan serta melakukan tindakan pencegahan kepada masyakarat. Semoga peredaran narkoba di Tanah bumbu khususnya dan dapat memberikan efek jera dengan hukum yang berlaku.” harap Julianor. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top