Masyarakat Jangan Sampai Terpapar Paham Radikal

Masyarakat Jangan Sampai Terpapar Paham Radikal

Obsesirakyat.com, Barabai – Radikalisme adalah suatu ideologi, gagasan atau paham dengan cara ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ekstrim.

Inti dari tindakan radikalisme adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung perubahan yang diinginkan. Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam tempo singkat dan secara drastis serta bertentangan dengan sistem sosial yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kapten Inf Subhan saat memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat di lokasi TMMD ke-107 tahun 2020 Kodim 1002/Barabai bertempat di Kantor Desa Sungai Jaranih kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan tetap memperhatikan Psysical distancing sesuai arahan pimpinan, Selasa (07/4).

Lebih lanjut Kapten Inf Subhan menyampaikan bahwa, “Paham radikal atau radikalisme sering dikaitkan dengan terorisme karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai, termasuk meneror pihak yang tidak sepaham dengan mereka”, terangnya.

“Walaupun banyak yang mengaitkan radikalisme dengan agama tertentu, pada dasarnya radikalisme adalah masalah politik dan bukan ajaran Agama”, lanjutnya.

Ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan paham radikal.
1. Intoleran (tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain)
2. Fanatik (selalu merasa benar sendiri, menganggap orang lain salah)
3. Eksklusif (membedakan diri dari umat Islam umumnya)
4. Revolusioner (cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan)”,tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi paham radikal ini diharapakan warga masyarakat Sungai Jaranih dan Desa Haruyan Sebarang apabila ada oknum yang menyebarkan ajaran yang menyimpang dari adat kebiasaan setempat apalagi saat ini sedang mewabahnya Covid-19 untuk tetap waspada dan jangan panik, segeralah melaporkan kepada Babinsa ataupun anggota Bhabinkamtibmas.

Pelaporan tersebut bertujuan agar segera mendapatkan tindak lanjut masalah tersebut, sehingga warga masyarakat tidak terpapar oleh paham radikal”, pungkasnya.(P.1002/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top