Polisi Tangkap Rampok Toko Baju Kertosono
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Peristiwa perampokan menimpa Tri Widodo(35) seorang wiraswasta asal Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang terjadi saat ditinggal tidur bersama istrinya pada Rabu (17/06/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Hanya berselang 1 bulan usai kejadian perampokan di toko baju “Alfito Mode” di Jl. Ahmad Yani Desa Pelem Kecamatan Kertosono, sebagian pelaku dan penadahnya sudah dapat dibekuk petugas polisi Satreskrim Polres Nganjuk.
Peristiwa perampokan yang terjadi pada hari Rabu (17/06/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari itu menimpa Tri Widodo yang terjadi saat dirinya baru tiduran bersama istrinya Sri Rahayu(30) di dalam kamar tidur di rumah yang bersebelahan dengan tokonya.
Waktu ia belum bisa tidur lelap, ia terkejut karena mendengar ada bunyi “ruuuakk! dari dalam tokonya. Langsung saja ia bangun dan mengecek keluar. Tiba-tiba ada 2 pria tak dikenal dan salah satunya langsung membekap dirinya dengan sebilah pisau. Pria tersebut berkata, “Lak mbengok tak blekrek gulumu (kalau teriak, ku iris lehermu!)”.
Karena ketakutan, ia turuti saja kemauan pelaku perampokan itu. Istrinya yang dibangunkan paksa juga dengan ketakutan terpaksa memberikan barang yang diminta oleh pelaku.
“Barang-barang yang minta oleh pelaku berupa 2 HP merk ‘Samsung’ tipe J7 Pro dan tipe A10 plus uang tunai Rp.1,5 juta. Korban menurut saja termasuk saat pelaku minta dirinya membukakan pintu,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara, SH saat dikonfirmasi mendampingi Kasat Reskrim Iptu Nikolas Bagas YK,SIK,SH dan Kapolsek Kertosono Kompol Djamin,SH.
Kemudian, setelah 2 pelaku lari kearah utara, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertosono. Dari hasil pantauan bersama Unit Resmob ‘Macan Wilis’ Polres Nganjuk, dapat diamankan seorang wanita bernama Atik Irawati alias Otik binti Eko Subagio(52) seorang pembeli Hp di dalam sebuah Hotel Melati di Surabaya. Otik tinggal di Jl. Kaliasin V/8 Kelurahan Kedungdoro Desa Banaran Kecamatan Tegal Asri Kota Surabaya.
“Otik mengaku membeli HP tersebut dari Wawan (yang disuruh pelaku Rendi Setiawan) agar menjualkan HP itu beserta doosbox seharga Rp.900 ribu. Lalu Tim ‘Macan Wilis’ langsung menangkap Rendi Setiawan(26) di rumahnya. Tepatnya di Jl. Letjen Suprapto No. 10 Desa Banaran Kecamatan Kertosono pada Selasa (14/07/2020) pukul 01.30 WIB yang beraksi bersama Alvin Dwi (DPO) yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya, Rendi dan Otik dibawa ke Polres Nganjuk guna penyidikan lebih lanjut. imbuh Roni,” imbuh Roni. (Gung/red2)