Pembayaran PBB Lewat BUMDES
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Penagihan pembayaran Pajak Bumi Bangunan(PBB) warga masyarakat di Desa Sukamaju, Kecamatan Batulicin dilaksanakan oleh pihak Badan Usaha Milik Desa(BUMDES), Kamis(23/7/2020).
Setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah(BPPRD), melakukan sosialisasi terkait penangan penagihan PBB di Desa Desa beberapa bulan yang lalu. Kedepan penagihan pembayaran PBB warga masyarakat, akan dilaksanakan oleh pihak Desa.
Penagihan PBB di warga masyarakat Desa Sukamaju, dilaksanakan oleh pihak petugas lembaga BUMDES dengan cara mendatangi tiap rumah ke rumah warga masyarakat.
“Dengan cara ini sangat tepat, warga masyarakat tidak susah susah lagi seperti dulu kalau mau bayar PBB sekarang, petugas dari BUMDES datang kerumah rumah untuk penagihan PBB,” jelas Rahmad Ketua Bumdes Desa Sukamaju, ketika melakukan penagihan kesalah satu waga masyarakat Rt.02.
“Dengan cara penagihan seperti ini hasilnya bisa maksimal, tidak ada yang terlawati. Jika ada warga masyarakat yang tehutang pembayaran PBB saat itu juga bisa terselesaikan. Warga masyarakat yang dulu pernah ada penagihan PBB, dengan data penagihan PBB yang baru terlewati atau tidak ada datanya, bisa diurus lagi dengan dasar membawa resi tagihan PBB yang lama,” imbuhnya.
“Kami berharap kepada BPPRD setelah warga masyarakat bisa menunjukan resi tagihan yang lama, kedepan data mereka masuk ke data yang baru. Dengan cara jemput bola kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebagai kewajibannya semakin tinggi. Sehinga PAD pun bisa maksimal,” tandasnya.(Ags/red1)