Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna bertempat di Kantor DPRD Tanbu, Jl. H. M. Amin KM 10, Kecamatan Kusan Hilir, Senin (10/08/2020).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Tanbu H. Sudian Noor, Wakil Bupati Tanbu H. Ready Kambo, Sekretaris Daerah Tanbu H. Rooswandi Salem, para anggota DPRD Tanbu, perwakilan dari unsur Forkopimda, dan sejumlah pimpinan SKPD.
Meskipun demikian, rapat tersebut juga digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan para tamu sebelum memasuki ruang rapat diberlakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun, memasuki bilik disinfektan, serta memakai masker.
Adapun rapat paripurna digelar dalam rangka penyampaian 4 buah Raperda inisiatif dari DPRD Tanbu, yang dalam rapat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah.
Empat buah raperda yang disampaikan oleh Supiansyah yaitu Raperda tentang Kepariwisataan, Keolahragaan, Pengelolaan Perikanan Umum dan Daratan, dan Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah mengatakan, “Kabupaten Tanah Bumbu memiliki potensi pariwisata yang sangat menjanjikan, dan melalui pengelolaan secara profesional, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu sektor pemasukan dan pendapatan daerah.”
Ia menyampaikan bahwa melalui raperda kepariwisataan ini perencanaan dan pengelolaan sektor pariwisata Tanah Bumbu dapat lebih dikembangkan sehingga diharapkan kepariwisataan di Tanah Bumbu dapat lebih dikenal seperti daerah-daerah lain di Indonesia.
Terkait dengan Raperda Keolahragaan, Supiansyah menyebutkan bahwa prestasi di bidang olaharaga yang ditorehkan oleh atlit Tanah Bumbu perlu dipertahankan dan ditingkatkan melalui pembinaan dan pengembangan yang lebih baik baik.
“Oleh karena itu maka perlu adanya aturan ini untuk membuat kegiatan keolahargaan di Tanah Bumbu untuk menjadi sistematis dan terpadu serta peningkatan sarana dan prasarana olrahaga baik dari tingkat desa hingga kabupaten,” katanya.
Membahas Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Umum dan Daratan, disampaikan bahwa dalam aspek ini potensi Kabupaten Tanbu juga sangat potensialkesejahterana belum dapat dimaksimalkan.
“Diharapkan Raperda ini dapat mengatur tata kelola perairan umum dan daratan melalui pengelolaan produk dan pengolahan hingga ke tahap pemasaran yang lebih baik sehingga dapat memajukan kesejahteraan masyarakat yng bertumpu pada bisnis perikanan,” Jelas H. Supiansyah.
Dan mengenai Raperda terakhir yaitu tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Supiansyah mengatakan Raperda ini berkaca dari banyaknya warga yang tinggal di tepi laut dan berprofesi sebagai nelayan dan masih melakukan cara tradisional dan sederhana.
“Dibutuhkan pemberdayaan kepada para nelayan melalui pemberian pelatihan penangkapan ikan yang modern dan penambahan moda transportasi sehingga kedepannya hal tersebut dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarga,” pungkas H. Upi panggilan akrab Ketua Dewan.
Ketua DPRD Tanbu juga berharap apa yang menjadi bagian dari Raperda inisiatif DPRD Tanbu tersebut dapat disikapi dengan positif oleh Pemkab Tanbu. (*/red)