Transaksi Pil Koplo Ditangkap Unit Patroli
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Dua pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan dipergoki oleh Unit Patroli Reskrim Polsek Lengkong saat disebuah lapangan di Dusun Dukuh Desa Ketandan Kecamatan Lengkong, Sabtu (22/08/2020) pukul 19.30 WIB.
Pada saat berada di sebuah lapangan bola pada malam hari padahal tidak ada kegiatan sepak bola yang pastinya menimbulkan kecurigaan. Tepat pada hari itu, Sabtu (22/8/2020) pukul 19.30 WIB di sebuah lapangan di Dusun Dukuh masuk Desa Ketandan Kecamatan Lengkong.
Di lapangan tersebut terdapat 2 orang pemuda di sana dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Akhirnya mereka dipergoki oleh Unit Patroli Reskrim Polsek Lengkong.
Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan pada Puji(21) warga setempat yang membawa 7 butir pil dobel L dalam kemasan plastik dan dimasukkan bungkus rokok.
“Pj mengaku membeli dari Rizki Eko Afriandi alias Dudung(22) warga asli dari Dusun Dukuh Desa Ketandan Kecamatan Lengkong yang saat itu juga ada di TKP. Dari Dudung dapat disita 99 butir pil koplo jenis dobel L,” ujar Kapolsek Lengkong melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara saat dikonfirmasi media.
Dari hasil investigasi pada Rizki, diperoleh info jika dia mendapat pil koplo itu dengan cara membeli dari Pujirianto alias Ambon(29) warga asal Desa Ngringin tapi tinggal di Dusun Kedungrejo Desa Ketandan Kecamatan Lengkong.
“Dari Ambon dapat disita 14 butir pil dobel L dan uang Rp.50.000,- yang merupakan sisa dari hasil penjualan pil,” imbuh Roni yang didampingi Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso,SH saat memberikan keterangan usai Apel Pagi, Senin (24/08/2020) di Mapolres Nganjuk. (Gung/red2)