Hanya 3 SKPD di Kabupaten Tanah Bumbu Lolos WBK di Menpan
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kepuasan pelayanan publik Pemerintah Daerah kepada masyarakat sangat diharapkan sekali. Namun sebuah SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) untuk meraih WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) mereka harus memenuhi persyaratan melakukan pengisian dokumen secara online ke Menpan.
Endang selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu ketika dimintai keterangan hal diatas, serta didampingi salah satu staffnya, Kamis (24/09/2020) di ruang kerjanya mengatakan, “Sesuai permintaan Menpan Kabupaten Tanah Bumbu diharap bisa mengikuti WBK sebanyak 10 SKPD. Namun, mereka mengusulkan sebanyak 11 SKPD di Kabupaten Tanah Bumbu,” terangnya.
“Setelah diminta Menpan untuk pengisian dokumen lewat online ternyata yang lolos cuma 5 SKPD. Antara lain, Rumah Sakit, Perpustakaan Daerah, Disdukcapil, Kominfo dan Kecamatan Satui,” imbuhnya.
“Dari 5 SKPD setelah setelah melakukan upload data ke Menpan yang bisa masuk hanya 3 SKPD, yaitu Rumah Sakit, Perpustakaan Daerah, dan Disdukcapil. Kendalanya apa 5 SKPD yang lolos persyaratan dokumen cuma 3 SKPD yang masuk dikarenakan karena jaringan kutang baik,” lanjutnya.
“Penilaian dari Menpan ke SPD ada 2 hal yakni IPKP (Indek Persepsi Kepuasan Publik) dan IPAK (Indek Persepsi Anti Korupsi) SKPD harus memenuhi persyaratan 2 hal di atas. Selain itu mereka harus ada 100 tanggapan responden untuk membuktikan SKPD tersebut benar-benar melakukan pelayanan yang di harapkan masyarakat,” tandasnya.
“Untuk itu mereka tetap mengupayakan agar SKPD tetap melakukan pelayanan masyarakat sebaik mungkin,” pungkasnya. (Ags/red2)