Transaksi Pil Koplo Diatas Baduk, Pengedar Digrebek Polisi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Rajawali-19 memergoki seorang yang sedang bertransaksi narkoba saat sedang patroli rutin di Jembatan Baduk yang berlokasi di Desa Malangsari Kecamatan Tanjung Anom, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di tempat tersebutlah pelaku melakukan transaksi narkoba jenis pil dobel L atau biasa dikenal dengan sebutan pil koplo. Saat transaksi jual-beli antara pengedar dan pengguna yang berlangsung, Tim Opsnal ‘Rajawali-19’ Satres Narkoba Polres Nganjuk yang sedang lakukan patroli rutin memergoki kejadian tersebut.
Saat itu,Tim Opsnal pergoki seorang pemuda bernama DI(35) asal Desa/Kecamatan Sukomoro bersama dengan GYP(22) seorang pekerja serabutan asal Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom yang sedang menerima bungkusan plastik.
“Sewaktu diperiksa, bungkusan itu berupa 1 box berisi pil dobel L 90 butir yang dikemas dalam plastik bening. DI mengaku jika ia membeli dari GYP yang saat itu juga di TKP. Saat digeledah terdapat uang hasil penjualan senilai Rp.250.000,- dan HP merk Oppo warna hitam yang dipakai sarana transaksi,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Roni Yunimantara.
Kemudian Tim ‘Rajawali-19’ melanjutkannya dengan melakukan penggeledahan di rumah GYP yang berlokasi di Desa Sumberkepuh.
“Di dalam almari pakaian dalam kamar GYP terdapat barang bukti 50 butir pil dobel L dalam bungkusan plastik. GYP mengaku mendapatkan pil itu dengan cara membeli pada temannya MS yang masih dalam pengejaran dan pengembangan Tim Opsnal Satres Narkoba,” imbuh Roni saat dikonfirmasi. (Gung/red2)