Bupati Tanah Bumbu Laksanakan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Masyarakat
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Dalam peningkatan akses jalan di Kabupaten Tanah Bumbu diwilayah perkotaan agar penataan pembangunan lebih baik, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu harus melakukan pembebasan tanah masyarakat.
Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berikan ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan penataan kota terutama jalan.
Dalam pembangunan jalan tembus Pelita Permai II untuk kepentingan umum, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu harus membebaskan lahan masyarakat melalui ganti rugi.
Karena lahan masyarakat tersebut terkena pembangunan jalan tembus Pelita Permai II, mereka mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Pembayaran ganti rugi lahan atau tanah masyarakat yang terkena pembangunan jalan Tembus Pelita Permai II oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dilaksanakan melalui Dinas Perkimtan, Senin (19/10/2020) kepada H. Muhtar yakni salah satu warga Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
Dan untuk pembayaran gantu rugi sudah diterima langsunug oelh H. Muhtar dalam bentuk sebuah berita acara nota perintah pencairan ganti rugi tanah mereka yang terkena pembangunan jalan Tembus Pelita Permai II untuk di proseskan pencairan dananya di Bank. (Ags/red2.)