Rajawali-19 Amankan Pengguna dan Pengedar Pil Koplo
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Satres Narkoba Rajawali-19 Polres Nganjuk meringkus pengguna dan pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) jenis dobel L atau biasa dikenal sebagai pil koplo di Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom, Sabtu (2/1/2021).
Awal tahun 2021, Tim Satres Narkoba Rajawali-19 Polres Nganjuk panen pengedar narkoba. Setelah pada hari Jumat (1/1/2021) mengamankan pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu di wilayah Kertosono, pada hari Sabtu (2/1/2021) ganti di Kecamatan Tanjunganom.
Bermula dari informasi warga sekitar yang resah karena banyak anak muda yang diduga sering mengkonsumsi narkoba, lalu Tim Rajawali-19″ segera melakukan penyelidikan.
Awalnya Tim menjumpai adanya 2 orang yakni seorang wanita bernama Yu Sri(21) yang mengaku asal Kecamatan Baron dan satunya pria bernama LAS(24) karyawan distributor gas elpiji asal Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom.
“Yu Sri kedapatan membawa 30 butir pil dobel L yang dikemas dalam 3 plastik klip berisi @10 butir dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok GG Surya. Yu Sri mengakui pil itu dikonsumsi sendiri dan dibeli dari LAS yang saat itu ada di sampingnya. LAS saat itu juga menggenggam 10 butir pil koplo dan uang Rp.70 ribu serta ia juga mengaku jika masih menyimpan pil di dalam kamar rumahnya,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.
“Kemudian LAS digiring ke rumahnya dan Tim Rajawali-19 mendapati ada 150 butir pil koplo yang dikemas dalam 15 plastik bening isi @10 butir dan disembunyikan dalam saku jaket warna biru tua yang digantung dalam kamar,” lanjutnya.
“Ditemukan juga HP warna hitam putih merk Realme yang digunakan untuk transaksi. LAS mengaku jika pil itu didapat dengan cara membeli dari PETAK (masih dalam pengembangan) asal Baron dan menggunakan HP itu untuk transaksi serta diambil dengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger dengan nopol AG 4348 WY warna hitam,” imbuh Rony. (Gung/red2).