Target Retribusi Metrologi Disdagri Tanbu Tahun 2020 Tercapai
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tera dan tera ulang Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) di tahun 2020 tercapai sebesar 211% dari target retribusi tahun 2020.
Kepala Disdagri Tanbu, H. Deny Harianto, Kamis (21/01/2021) di Batulicin, mengatakan retribusi pelayanan tera dan tera ulang tersebut bersumber dari pasar, SPBU, dan perusahaan pertambangan serta pelabuhan.
“Kegiatan tera dan tera ulang ini dilakukan terhadap alat ukur, timbang, dan takar,” sebut H. Deni.
Pada tahun 2020 kegiatan tera dan tera ulang dilaksanakan di 5 pasar pemerintah dan pasar tradisional.
Kemudian 13 SPBU yang ditera nozelnya, dan 41 perusahaan tambang dan pelabuhan yang memiliki timbangan jembatan.
H. Deni, mengatakan pada tahun 2019 lalu, kegiatan Kemetrologian di Tanbu dilaksanakan oleh Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML Regional III Kalimantan) di Banjarbaru.
Namun, dengan didasarkan surat keputusan Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga maka pada tahun 2020, Disdagri melalui UML telah dapat secara mandiri melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang diseluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia mengatakan keberadaan Unit Metrologi Legal ini penting mengingat daerah ini memiliki potensi yang besar dalam hal penyelenggaraan kemetrologian dan meningkatkan PAD.
Saat ini, Sumber Daya Manusia atau petugas penera terampil yang dimiliki sebanyak 2 orang. (*/Red)