Sehari Rajawali-19 Amankan 3 Pengedar Narkoba
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk lakukan penyelidikan mengenai penyalahgunaan narkoba dengan mendatangi hotel ‘Gerung 1’ yang berlokasi masuk Dusun Gerung Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro, Minggu (24/1/2021) pada pukul 00.05 WIB tengah malam.
Tekat untuk memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Nganjuk hingga tuntas terus dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Nganjuk.
Kejadian di atas bermula dari adanya info warga tentang dugaan adanya tempat yang biasa dibuat transaksi atau dipakai untuk mengkonsumsi narkoba.
Di salah satu kamar hotel melati yang berlokasi di sebelah gapura masuk Kabupaten Nganjuk itu, Tim Opsnal mengamankan MAS(40) gojek asal Desa Garu Kecamatan Baron.
“Saat diperiksa, di atas kasur dalam kamarnya terdapat 1 bungkus plastik klip isi shabu seberat 0,07 gram dan sekop plastik kecil dari sedotan. Juga seperangkat alat hisap/bong yang disembunyikan di bawah kasur dan uang Rp.100 ribu yang diakui sisa hasil penjualan shabu plus HP merk Samsung yang disimpan di saku celana depan. Lalu 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam L 4632 LT yang diparkir di luar,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo melalui Kasubbag Humas AKP Rony Yunimantara.
Setelah penangkapan MAS, juga dilakukan penyidikan darimana dapatnya barang haram itu. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal melanjutkan lakukan penggerebekan di area SPBU termasuk Desa/Kecamatan Baron pada pukul 19.30 WIB.
Di lokasi tersebut, Tim Rajawali-19 berhasil mencengkeram atau menangkap MIL alias Mendreng(24) seorang pekerja konstruksi asal Dusun Sumbergayu Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot.
“Ketika digeledah, didapatkan 1 bungkus plastik klip isi shabu 0,13 gram, tissu yang di isolasi,uang sisa hasil penjualan Rp.30.000,- dan HP Xiaomi hitam serta sepeda motor Honda Beat dengan nopol AG 5216 XJ hitam di parkiran dalam. MIL mengaku telah menjual 1 paket shabu pada MAS dan narkoba itu hasil ‘kulakan’ pada teman LK di Kediri,” imbuh Rony seraya menambahkan,BB dan 2 TSK langsung diamankan di Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk.
Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB atau usai Maghrib, unit Reskrim Polsek Jatikalen yang di back-up Satres Narkoba Polres Nganjuk juga telah melakukan pengamanan terhadap UE(25) yang dijumpai dalam kondisi ‘fly’ alias mabuk pil di pertigaan antara Desa Lumpang Kuwik dan jembatan Desa Munung Kecamatan Jatikalen. Setelah dibawa ke Polsek Jatikalen dan digeledah, UE membawa 20 butir pil dobel L yang disimpan dalam bekas kemasan rokok LA.
“UE mengaku jika okerbaya itu dibeli hari Sabtu (23/1/2021) dari AS(35) asal Dusun Manding Desa Pulowetan Kecamatan Jatikalen. Selanjutnya, dilakukan penggerebekan pada AS pada pukul 22.00 WIB yang saat itu sedang ngopi di warung nasi Desa Munung Kecamata Jatikalen,” terang Rony.
“AS membawa 21 butir pil yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan bekas bungkus rokok Djarum 76. Dan juga HP Andromax tipe A26C4H warna hitam dan mengaku dibeli dari teman di luar kota,” pungkas Rony didampingi Kapolsek Jatikalen AKP Pariman saat dikonfirmasi. (Gung/red2).