Semalam, Tangkap Pengguna & Pengedar Shabu Lintas Pulau
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Setelah berhasil melakukan penangkapan pengedar narkoba kelas kakap, Jumat (29/1/2021) dini hari, Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk kembali melakukan pengamanan terhadap pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu, Sabtu (30/1/2021) pukul 18.30 WIB.
Proses penangkapan diatas dilakukan di dalam sebuah warung kopi dekat stadion di Lingkungan Kujonmanis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom pukul 18.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal mengamankan DH(36) Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Sewaktu digeledah, DH kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,47 gram yang dibungkus kertas tissu dilakban dan ditaruh di meja warung bersebelahan dengan HP Oppo hitam serta membawa sepeda motor Honda Beat warna putih AG 4354 JM diparkir di luar warung. Kemudian saat diperiksa di rumah, terdapat HP Xiaomi MI hitam yang dipakai transaksi, pipet kaca yang masih ada sisa shabu dan korek api.
“DH mengakui jika shabu itu pesanan dari teman bernama Bungker dan dibeli dari MRA(23) asal dari Panjang jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo melalui Kasubbag Humas AKP Rony Yunimantara.
Dari hasil pelacakan diketahui jika MRA sedang di Nganjuk dan pada pukul 19.15 WIB ia dapat diamankan saat di warung kopi Desa Ngetrep Kecamatan Prambon. Namun, saat digeledah hanya terdapat HP Xiaomi yang dipakai sarana transaksi.
“MRA mengakui jika ia telah menjual shabu pada DH dan barang haram itu didapat dari temannya yang bernama ST asal Surabaya,” imbuh Rony.
Selanjutnya DH, MRA dan barang bukti dibawa ke Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk. Baru saja menurunkan mereka (DH dan MRA), pada pukul 22.00 WIB pihak Tim Opsnal menerima laporan adanya seseorang yang dicurigai bertransaksi narkoba di area SPBU depan Terminal Bus Anjuk Ladang atau timur Mapolres Nganjuk.
Pada saat itu segera saja Tim Rajawali-19 mendatangi dan mendapati SWS(31) kuli bangunan dengan alamat (sesuai KTP) di Jl. Padat Karya Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Provinsi Kaltim yang sedang duduk bersama temannya.
“Sewaktu digeledah, terdapat 2 bungkusan plastik klip berisi shabu seberat 0,60 gram dan seberat 0,40 gram yang digenggam di tangan kiri dan HP Oppo Realme biru. SWS mengakui shabu itu pesanan IM dan dibeli dari MJA(23) kuli bangunan asal Dusun Tempel Desa/Kecamatan Ngronggot yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda CB nopol AG 6783 HR yang juga ada di area SPBU,” ujar AKP Rony.
“Total ada 4 orang yang diamankan berkaitan dengan narkoba jenis shabu ini dalam waktu semalam pada hari Sabtu (30/1/2021) dan dibawa ke Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Gung/red2).